WAKTU LAMPUNG - Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang mengancam dan melawan Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto yang tengah bertugas.
"Sejauh ini, tiga debt collector yang dicokok," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, dalam konferensi pers, Kamis, 23 Februari 2023.
Sementara, empat lainnya masih dalam pengejaran polisi. Mereka adalah Erick Johnson Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.
Baca Juga: Debt Collector Bukan Cuma Bentak Polisi, tapi juga Ancam Bunuh Sopir Selebgram Clara Shinta
Hengki Haryadi menyindir tingkah debt collector yang garang saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta hingga berani melawan anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Namun, debt collector seperti kucing saat diburu polisi.
"Saya ingin berpesan pada preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya. Gagah, serem begitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing," ucapnya.
Menurut Hengki, Erick Johnson Saputra Simangunsong adalah pria berkaus garis-garis putih biru dongker yang memaki Aiptu Evin dan membawa lari mobil Clara Shinta.
Hengki Haryadi juga menyebut Erick Johnson Saputra Simangunsong salah satu preman berkedok debt collector yang membentak anggota Polri Aiptu Evin Susanto merupakan residivis.
Baca Juga: 3 Debt Collector Ditangkap Polisi, 4 Lainnya Buron, Kombes Hengki: Jika Melawan Kami Tindak