Soal Izin dan Dampak Lingkungan Galian C yang Telan Korban di Mesuji, DLH: Dikoordinasikan ke Pemprov Lampung

- 17 Februari 2023, 12:11 WIB
Tambang pasir galian C di Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawajitu Utara Mesuji yang sempat memakan korban seorang kuli sedot pasir meninggal tenggelam pada Minggu, 12 Februari 2023 lalu.
Tambang pasir galian C di Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawajitu Utara Mesuji yang sempat memakan korban seorang kuli sedot pasir meninggal tenggelam pada Minggu, 12 Februari 2023 lalu. /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji, Lampung, merespon soal izin, dampak lingkungan dan penutupan tambang pasir galian C di Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawajitu Utara yang sempat memakan korban seorang kuli sedot pasir meninggal tenggelam pada Minggu, 12 Februari 2023.

DLH Kabupaten Mesuji menyebut jika terkait izin dan dampak lingkungan pertambangan galian c tersebut bakal dikoordinasikan ke DLH Provinsi Lampung. Sementara untuk sanksi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Pemprov Lampung.

 

Kendati begitu DLH mengaku tetap melakukan pengawasan dengan terjun ke lokasi tambang pasir tersebut.

Baca Juga: Anggota DPRD Mesuji Ungkap Khawatiran Warga Dampak Galian C yang Telan Korban Jiwa di Mesuji: belum Berizin

DLH menyebut telah turun ke lokasi tambang pasir tersebut di Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawajitu Utara yang sempat ada kecelakaan kerja hingga menelan korban jiwa tersebut, Rabu 15 Februari 2023.

"Kami dan tim berkunjung ke lokasi tambang untuk melihat lokasi dan kondisi tambang yang menyebabkan kecelakaan kerja sehingga menimbulkan korban,"  ungkap Kepala DLH, kepada Waktulampung.com, Jumat, 17 Februari 2023.

Dikatakan, hasil turun ke lokasi tambang pasir itu pihaknya koordinasikan ke DLH Provinsi Lampung. Termasuk masalah perizinan, dampak lingkungan akibat adanya galian C tersebut.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah