15 Pejabat di Lampung Utara Tepantau belum Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK, Ini Imbauan Inspektorat

- 30 Januari 2023, 21:55 WIB
LHKPN KPK
LHKPN KPK /

WAKTU LAMPUNG - Inspektorat Kabupaten Lampung Utara meminta pejabat eselon II dan IIl di lingkungan pemkab setempat untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai arahan Bupati Budi Utomo.

Inspektur M Erwinsyah mengatakan, berdasarkan surat edaran bupati Lampung Utara mengimbau para pejabat di Lingkungan Pemkab Lampung Utara untuk segera melaporkan harta kekayaannya via Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu.

Baca Juga: Permenkes Baru Diundangkan, Kakan BPJS Mesuji Ungkap Perbedaan dengan Permenkes Sebelumnya, Apa Saja?

Terpantau ada 83 pejabat esellon II dan esselon III, baru 68 orang yang telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sementara 15 orang lainnya terpantau belum menyelesaikan pelaporan ke LHKPN.

Menurut Inspektur Erwinsyah, batas akhir pelaporan LHKPN diakui hingga 31 Maret 2023.

"Namun sesuai arahan pimpinan Lampung Utara ditargetkan 31 Januari sudah selesai dikarenakan kita mengejar penilaian MCP KPK RI," ujarnya.

Baca Juga: Kepala Bappeda Lampung Barat Jawab Kritikan Ornop Nilai Arah Kebijakan tak Berpihak Sektor Pertanian

"Di PP 94/2021 ada 17 kewajiban dan 14 larangan, LHKPN di kewajiban yang ke-13, sanksinya hukuman disiplin sedang untuk pejabat administrator dan berat untuk pejabat pimpinan tinggi," kata Inspektur Erwinsyah.***

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x