Kapan AMJ Gubernur Lampung dan Bupati Budi Pasca Putusan MK Terkait Potensi Pemotongan Masa Jabatan Kada

24 Desember 2023, 10:14 WIB
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara Budi Utomo /Foto: Kolase/ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Pilkada.

MK menyatakan Pasal 201 ayat (5) Pilkada yang semula menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Yakni sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

"Sehingga, norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan pada Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tujuh kepala daerah yang mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, Kamis, 21 Desember 2023.

Ketujuh kepala daerah yang mangajukan gugatan itu, yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Akhir Masa Jabatan Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara

Jika merujuk putusan MK itu masa jabatan dua kepala daerah (Kada) di Lampung hasil Pilkada 2018 dan dilantik 2019 bukan berakhir pada Desember 2023.

Dua kada itu, yakni Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara, Budi Utomo.

Sebab, Gubernur Arinal dan Bupati Budi Utomo merupakan kepala daerah hasil Pilkada 27 Juni 2018 dan baru dilantik pada 2019.

Arinal dilantik pada Rabu, 12 Juni 19. Sementara Budi Utomo dilantik pertama kali sebagai wakil bupati Lampung Utara pada Senin, 25 Maret 2019.

Artinya, akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Arinal jatuh pada 12 Juni 2024. Dan AMJ Bupati Budi jatuh pada 25 Maret 2024.

Diketahui, saat pilkada 2018
Arinal Djunaidi berpasangan dengan Chusnunia Chalim (Nunik). Arinal-Nunik kemudian dilantik Presidren Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur dan Wagug Lampung periode 2019-2024, di Istana Negara, Rabu, 12 Juni 19.

Pelantikan Arinal-Nunik sebagai gubernur-wagub Lampung diawali dengan penyerahan petikan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung periode 2019-2024 kepada keduanya.

Perjalanan Budi Utomo jadi Bupati Lampung Utara

Bupati Lampung Utara, Budi Utomo merupakan hasil Pilkada Lampung Utara 27 Juni 2018.

Kala itu, Budi Utomo merupakan wakil bupati terpilih yang berpasangan dengan Bupati terpilih Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung dan Budi Utomo kemudian dilantik Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo sebagai bupati-wabup Lampung Utara periode 2019-2024, di Gedung Balai Keratun lantai III, Kompleks Kantor Gubernur di Bandar Lampung, Senin, 25 Maret 2019.

Namun, pada Minggu, 6 Oktober 2019 malam, Agung ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Budi Utomo kemudian dilantik sebagai Bupati Lampung Utara untuk sisa masa jabatan 2019-2024 oleh Gubernur Arinal di Balai Keratun lantai 3, Komplek Kantor Gubernur Lampung di Bandar Lampung, Selasa, 3 November 2020.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler