DKPP Periksa 2 Anggota Bawaslu Tulang Bawang Akibat Gadaikan Randis Rp15 Juta dan Main Mata Seleksi Panwascam

10 Oktober 2023, 14:06 WIB
DKPP Provinsi Lampung gelar sidang Kode Etik terjadap dua anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang di kantor KPU Provinsi Lampung, Selasa, 10 Oktober 2023. /

WAKTULAMPUNG.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Lampung mengadakan sidang Kode Etik sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dua anggota Badan Pengawas Pemikihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang.

 

Sidang dijadwalkan Selasa, 10 Oktober 2023, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung pukul 10.00 WIB. Hal itu sesuai surat panggilan DKPP nomor 1256/PS.DKPP/04/X/2023.

Koordinator Sekretaris Bawaslu Tulang Bawang Fardhoriyansah, dipanggil sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan terkait penggadaian kendaraan dinas (randis) dan dugaan "main mata" dalam proses seleksi Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Tulang Bawang.

 

Dugaan melibatkan Teradu I (A Rachmat Lihusnu), dan Teradu II (Desi Triyana), yang dilaporkan oleh Adhel Setiawan. Mereka diduga melakukan permufakatan dengan mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Tulang Bawang untuk menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H. Wandra sebesar Rp15.000.000.

Selain itu, Teradu I dan II juga diduga meminta sejumlah uang kepada peserta calon Panwascam untuk mempengaruhi hasil seleksi.

Sekretaris DKPP Provinsi Lampung David Yama menjelaskan bahwa agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, serta saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

 

DKPP telah memanggil semua pihak terkait secara patut, dengan pemberitahuan lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.***

Editor: Nizwar

Tags

Terkini

Terpopuler