10.420 APS Melanggar Tersebar di 13 Kabupaten dan 2 Kota di Lampung

21 September 2023, 21:52 WIB
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar. /

WAKTULAMPUNG.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar milik bakal calon legislatif (BaSatpol PPcaleg) dari berbagai partai politik peserta Pemilu 2024. Jumlahnya mencapai 10.420 APS. .

 

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengungkapkan bahwa temuan APS yang melanggar aturan Pemilu 2024 itu tersebar di 13 kabupaten serta 2 kota di Provinsi Lampung. 

"Temuan ini per minggu kemarin, pada tanggal 14 September 2023," ucap Iskardo di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis, 21 September 2023. 

Ia melanjutkan, Bawaslu Provinsi Lampung telah berkolaborasi dengan pihak pemerintah setempat, terutama Satpol PP, untuk mengamankan APS tersebut.

 

Iskardo menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada partai politik untuk mencegah pelanggaran serupa. Ia berharap tidak akan ada pelanggaran lebih lanjut.

"Jika terjadi, sanksi akan diberlakukan sesuai aturan," ujarnya menegaskan.

APS yang masuk dalam kategori pelanggaran adalah yang ditempel di pohon, tiang listrik, sarana umum, atau yang memuat citra diri peserta pemilu.

 

Saat ini, masa kampanye belum dimulai, sehingga APS hanya boleh digunakan untuk sosialisasi. Jadwal kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sesuai tahapannya.***

Editor: Nizwar

Tags

Terkini

Terpopuler