Polda Lampung akan Gelar Sidang Etik Eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, Kurir Spesial Fredy Pratama

16 September 2023, 12:16 WIB
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika./foto hmspoldalpg /

WAKTULAMPUNG.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung segera menggelar sidang kode etik kepada AKP Andri Gustami, eka Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Lampung Selatan. AKP bakal dipecat secara tidak hormat akibat menjadi kurir spesial jaringan peredaran narkoba terbesar di Indonesia, yang dikendalikan Fredy Pratama. 

 

"Akan segera menggelar sidang kode etik kepada AKP AG," ucap Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika di Mapolda Lampung.

Irjen Pol Helmy Santika memastikan Polri tidak tebang pilih. "Hal tersebut sebagai efek jera dan menjadi contoh agar (polisi) yang lan tidak mengikuti," ujarnya.

Kapolda menerangkan alasan barus bisa dilakukan saat ini proses sidang kode etik. Karena sebelumnya Polda Lampung masih fokus pengembangan penangkapan terhadap jaringan Fredy Pratama. 

"Kita fokus dahulu pengembangan kasusnya. Alhamdulillah, sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengait juga ke pelaku yang ada di LP (Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan) yang merupakan suami sae selebgram asal Palembang berinisial APS," tutur Irjen Pol Helmi Santika.

 

 

 

Pada kesempatan itu, Kapolda Lampung juga membeber peran AKP Andri Gustami. Ia melancarkan pengiriman saat melewati Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak Banten.

"Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni Lampung. Ini juga sedang kami dalami," kata Irjen Pol Helmy Santika. 

Karena keterlibatannya tersebut, AKP Andri Gustami terancam sanksi terberat, yakni pemecatan. 

"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, swlain sanksi pidana yang nanti dijatuhkan oleh Pengadilan," ujar Irjen Pol Helmy Santika.

 

Sanksi tersebut adalah bemtuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih terhadap segala bentuk menyalahgunaan narkoba.

"Ini sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Aigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu adalah anggota Polri," katanya. 

 

Untuk diketahui, AKP Andri Gustami saat menjabat Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan menjadi kurir KDF, suami APS, yang saat ini menjalani pemindahan ke LP Nusa Kambangan. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman sabu-sabu yang dikendalikan KDF. Barang bukti yang diamankan 35 kilogram.***

 

Editor: Nizwar

Tags

Terkini

Terpopuler