Rencana Reformasi Gaji ASN: Single Salary hingga Sejumlah Tunjangan Dihapus

14 September 2023, 08:09 WIB
Rencana Reformasi Gaji ASN: Single Salary hingga Sejumlah Tunjangan Dihapus /ist/

WAKTU LAMPUNG - Pemerintah berencana mereformasi gaji aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah berencana menerapkan skema single salary dan menghapus sejumlah komponen tunjangan ASN.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, menyebut pembshasan soal reformasi gaji ASN ini menjadi salah satu agenda prioritas 2024.

Lantas Apa Itu Single Salary ASN?

Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary adalah pola gaji yang membuat ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan.

Satu jenis penghasilan itu adalah gabungan berbagai komponen penghasilan. Sistem ini terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Pendeknya single salary menghapus sejumlah tunjangan ASN.

Tunjangan ASN Apa Saja bakal Dihapus?

Dengan skema gaji tunggal ASN ini, sejumlah komponen tunjangan bakal dihapus, seperti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, serta tunjangan lainnya.

Baca Juga: Guru P3K: ASN Tapi Bukan PNS, Berikut Gaji dan Tunjangan yang Didapat

Tunjangan itu dimasukkan ke dalam komponen gaji pokok yang jumlahnya diperbesar.

Semetara khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.

Pemberlakuan single sallary diambil berdasarkan range atau selisih gaji pokok ASN agar golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh. Saat ini, gaji pokok ASN berkisar antara Rp1,5 juta per sampai Rp4,5 juta per bulan. Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh tersebut, ASN tidak tergerak untuk meningkatkan kinerja yang bisa membuatnya naik ke golongan selanjutnya.

Selain itu, sistem grading akan ditetapkan dalam menetukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan ASN. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Setiap grading dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.

Karenanya, ada kemungkinan ASN yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.***

Editor: Merli Sentosa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler