Guru P3K: ASN Tapi Bukan PNS, Berikut Gaji dan Tunjangan yang Didapat

- 4 April 2023, 03:11 WIB
Rapat Dengar Pendapat Guru P3K di DPRD Provinsi Lampung, Senin, 4 April 2023.
Rapat Dengar Pendapat Guru P3K di DPRD Provinsi Lampung, Senin, 4 April 2023. /

WAKTU LAMPUNG - Pemerintah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K atau PPPK) guru pada tahun 2021. Rekrutmen guru yang diangkat sebagai aparatur aipil negara (ASN) namun bukan pegawai negeri sipil (PNS) itu bersamaan dengan pembukaan CPNS.

 

Di Provinsi Lampung, pada tahun 2022 dinyatakan lulus Passing Grade sebanyak 1.429 dan baru akan ditempatkan 422 orang. Adapun 1.007 orang yang sudah lulus PG, akan dimasukkan di anggaran perubahan 2023. Tahun ini, juga ada 6.123 guru P3K yang diusulkan masuk anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) 2023.

Sebenarnya, apa itu guru P3K? Karena bukan PNS, fasilitas apa yang didapat oleh pahlawan tanpa tanda jasa ini? Berikut penjelasannya.

 

Guru P3K

 

Biasanya, untuk menjadi seorang guru yang status kepegawaiannya adalah pegawai negeri sipil (PNS), seseorang perlu mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, sesuai ketetapan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pada tahun 2021 tidak ada seleksi CPNS untuk guru.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah