Kejari Pringsewu Lampung Dalami Dugaan Penyimpangan Pajak BPHTB 2021-2022

20 Februari 2023, 22:34 WIB
Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ari Atmaja /Foto: Nurul Ikhwan/Waktulampung Online

WAKTU LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung, kini tengah mendalami dugaan penyimpangan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di kabupaten itu tahun 2021-2022.

Bahkan, Korps Adhyaksa itu telah memanggil sejumlah pihak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga: Akhirnya, Warga Bulak Tinggi Bekasi Polisikan Bripka Madih

Hal itu di benarkan Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ari Atmaja saat dikonfirmasi di Aula Kantor Kejari setempat, Senin, 20 Februari 2023

"Benar, Kejari Pringsewu sedang melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penetapan pajak BPHTB Kabupaten Pringsewu tahun 2021-2022," kata Kadek.

 

Baca Juga: Kajari Pesawaran Lampung Ganti, Ini yang Baru

Sejauh ini pihak kejari sudah memeriksa beberapa pihak dari Bapenda untuk dimintai keterangan. 

"Terkait orang-orang yang sudah diperiksa, itu sudah masuk substansi dan tidak bisa kami sebutkan," ujar dia.

Baca Juga: Akhirnya, Warga Bulak Tinggi Bekasi Polisikan Bripka Madih

Menurut Kadek, penyelidikan terkait pajak BPHTB berasal informasi dari masyarakat. Dan sementara ini pihaknya sedang mencari apakah ada peristiwa pidananya atau tidak .

"Ini kan baru proses penyelidikan, artinya kami sedang mengumpulkan data dan keterangan apakah benar ini merupakan peristiwa pidana apa bukan," ujarnya mengakhiri.***(Nurul Ikhwan)

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler