DD juga kembali meminta PN mengirim uang Rp500 ribu pada 12 April 2024.
Tak sampai di situ, DD kembali meminta PN mengirim uang dengan alasan tengah mengurus dokumen pernikahan, Rp1,9 juta.
Keluarga PN merasa curiga setelah mendengar cerita tentang DD.
Pihak keluarga kemudian meminta DD datang, DD kemudian ditanyai. Dan ternyata DD buka seorang anggota Marinir. DD berdalih mengaku sebagai anggota Marinir untuk memikat PN.
"Keluarganya ini curiga, akhirnya dipancing datang ke rumah keluarga wanita tadi malam. Dan setelah dicari tahu, rupanya pelaku DD ini hanya mengaku-ngaku sebagai anggota Marinir, dari situ dia kemudian diamankan sebelum diserahkan ke kami," tutur Kapolsek Try.
Try menerangkan bahwa DD merupakan seorang pedagang ikan di sebuah pasar tradisional di wilayah Raja Basa, Bandar Lampung.
Saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kedaton.
''Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun,'' ujat Kapolsek Try.***