Mahasiswi di Lampung Diperdaya Marinir Gadungan: Kenalan Lewat Omi Diminta Kirim Uang via Gopay

- 27 April 2024, 11:11 WIB
Anggota Marinir gadungan yang perdaya mahasiswi di Lampung
Anggota Marinir gadungan yang perdaya mahasiswi di Lampung /ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Seorang mahasiswi di Lampung, PN (24), diperdaya seorang pria yang mengaku sebagai anggota marinir.

PN adalah seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung.

Sementara marinir gadungan itu adalah seorang pria warga Magelang, Jawa Tengah (Jateng), Didi Darmawan atau DD (30). Dan Ternyata Didi bukanlah seorang anggota marinir, melainkan seorang jual ikan.

Keduanya berkenalan melalui aplikasi pertemanan OMI. Keduanya juga sempat bertemu pada 9 April 2024.

Selang sehari setelah bertemu, DD mulai meminta PN mengiriminya uang melalui aplikasi Gopay. Didi berjanji akan mengganti uang tersebut.

PN menuruti lantaran percaya dengan ucapan DD yang ingin menjalin hubungan serius, bahkan ingin menikah.

Menurut keterangan tertulis Kapolsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung Kompol Try Maradona, Jumat, 26 April 2024, setelah berkenalan melalui aplikasi. Keduanya saling mengikuti media sosial masing-masing.

Keduanya pun bertemu di Bandar Lampung sekitar 9 April 2024. Setelah berkenalan, DD mulai meminta dikirim uang.

"Setelah keduanya bertemu, besoknya pelaku meminta PN mengirim uang dan berjanji akan diganti. PN kemudian mengirim uang Rp400 ribu,'' ujar Kapolsek Try.

DD juga kembali meminta PN mengirim uang Rp500 ribu pada 12 April 2024.

Tak sampai di situ, DD kembali meminta PN mengirim uang dengan alasan tengah mengurus dokumen pernikahan, Rp1,9 juta.

Keluarga PN merasa curiga setelah mendengar cerita tentang DD.

Pihak keluarga kemudian meminta DD datang, DD kemudian ditanyai. Dan ternyata DD buka seorang anggota Marinir. DD berdalih mengaku sebagai anggota Marinir untuk memikat PN.

"Keluarganya ini curiga, akhirnya dipancing datang ke rumah keluarga wanita tadi malam. Dan setelah dicari tahu, rupanya pelaku DD ini hanya mengaku-ngaku sebagai anggota Marinir, dari situ dia kemudian diamankan sebelum diserahkan ke kami," tutur Kapolsek Try.

Try menerangkan bahwa DD merupakan seorang pedagang ikan di sebuah pasar tradisional di wilayah Raja Basa, Bandar Lampung.

Saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kedaton.

''Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun,'' ujat Kapolsek Try.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah