4 Remaja di Lampung Timur Ditangkap Polisi dan Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

- 30 Januari 2024, 20:07 WIB
BB yang diamankan polisi Lampung Timur
BB yang diamankan polisi Lampung Timur /Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Empat pemuda di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung ditangkap polisi. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mereka adalah RS (17), AD (17), EY (16) dan DN (16). Keempatnya tercatat warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Mereka ditangkap Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Polda Lampung, Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng, menyebut keempat remaja itu ditangkap lantaram diduga terlibat pencurian dengan kekerasan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kecamatan Pasir Sakti, Senin, 6 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.

"Cara pelaku memepet korban yang sedang melintas di jalan lintas timur dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian merebut paksa Hp milik korban dangan mengancam korban," ujarnya.

"Diam serahkan HP Kamu kalau tidak saya pukul kamu," kata kapolsek menirukan ucapan terduha saat beraksi.

Korban yang ketakutan akhirnya hanya bisa pasrah, menyerahkan HP miliknya. Selanjutnya korbam melaporkan ke Polsek Pasir Sakti.

"Pihak Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, kemudian melakukan proses penyelidikan. Hingga akhirnya Pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB Team Tekab Polres Lampung timur bersama Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti dan team tekab Polsek Braja Selebah melakukan penangkapan paksa terhadap satu pelaku berinisial DN di kediamanya di Kecamatan Jabung," kata kapolsek menerangkan.

Setelah pendalaman, polisi memgantongi tiga terduga lainnya. Ketiganya, yakni RS, EY, dan AD. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Realme C35 diduga hasil dari kejahatan.

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata dia.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x