Berburu Rusa di Taman Nasional Way Kambas Lampung Timur Seorang Pria Ditangkap, 5 Kabur

- 27 Januari 2024, 23:34 WIB
Soerang pria diduga berburu rusa di Taman Nasional Way Kambas Lampung Timur ditangkap berikut BB, 5 berhasil kabur
Soerang pria diduga berburu rusa di Taman Nasional Way Kambas Lampung Timur ditangkap berikut BB, 5 berhasil kabur /

WAKTU LAMPUNG - Seorang terciduk berburu di dalam kawasan hutan lindung Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Dia adalah TR (45) warga Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah. Sementara lima rekannya berhasil lolos dari kejaran petugas.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Kamis, 25 Januari 2024, mengatakan pengungkapan kasus tersebut, berawal pada Rabu, 25 Januari 2024.

Saat itu petugas Polhut TNWK melaksanakan patroli di wilayah kerja Resort Rantau Jaya, pada koordinat UTM 48M582390 9462034. Petugas mendapat informasi dari masyarakat ada enam orang memasuki Hutan Taman Nasional Way Kambas untuk melakukan perburuan liar.

Petugas kemudian melakukan proses pengejaran, hingga akhirnya berhasil menangkap seorang warga, yang diduga sedang berburu hewan rusa, di dalam kawasan hutan lindung TNWK Lampung Timur.

"Dia diduga nekat masuk ke dalam kawasan hutan lindung TNWK bersama rombongannya, tetapi rekan-rekannya berhasil melarikan diri saat akan ditangkap," katanya .

Dari keterangan TR, selain memburu rusa menggunakan senjata api, para pelaku juga sempat mencari ikan dengan alat setrum juga di dalam kawasan hutan lindung TNWK Lampung Timur.

Selain TR, petugas juga turut mengamankan satu unit sepeda motor, perlengkapan masak, jaring, empat alat setrum ikan, hewan rusa hasil buruan, dan karung berisi ikan, sebagai barang bukti.

"Pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 (a), huruh (b) dan huruh (d) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujar dia.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x