Arifin sempat menerima video dari Akif kopi seberat 10 ton sudah siap kirim. Namun sayang kopi yang dijanjikan Akif itu tak kunjung tiba.
"Pelaku ketika dihubungi pelapor mengaku kopi belum siap kirim selanjutnya pelapor meminta temannya yang bernama FX Pringgo untuk mengecek kopi di tempat Akif dan mendapati biji kopi tersebut tidak ada atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta dan melaporkan ke Polsek Ngadirejo," ujarnya.
Atas perbuatannya, Akif dijerat dengan pas penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
"Tersangka telah melanggar pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.***