Warga Lampung Barat Ditangkap Polisi Temanggung Jateng, Ini Kasusnya

- 3 Januari 2024, 14:58 WIB
Warga Lampung Barat ditangkap Polisi Temanggung atas dugaan penipuan penjualan biji kopi kering
Warga Lampung Barat ditangkap Polisi Temanggung atas dugaan penipuan penjualan biji kopi kering /Foto: Ilustrasi Biji Kopi Kering/Schmucki/Pixabay

WAKTU LAMPUNG - Seorang warga Lampung Barat, Provinsi Lampung dikabarkan ditangkap Polres Temanggung, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Dia adalah Akif (41). Akif tercatat sebagai warg Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

Akif dikabarkan ditahan polisi Temangung atas dugaan penipuan penjualan kopi.

Korbannya adalah warga lingkungan Gondang Duwur, Kelurahan Manggong, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Arifin Kusumahadi (58).

Disadur dari Antara, Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo di Temanggung, Selasa, 2 Januari 2024, mengatakan Akif menawarkan biji kopi, namun setelah dibayar biji kopi tidak diantar. Sementara uang yang telah dibayar Arifin diduga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

Kronologi Kejadian

Menurut Kasat Budi dugaan penipuan itu bermula pada 31 Oktober 2023. Kala itu Arifin ditawari biji kopi kering dengan total sekitar 10 ton dengan harga Rp400 juta.

Kemudian disepakati dibayar Rp350 juta via transfer. Sisanya, Rp50 juta bakal dibayar saat biji kopi tiba digudang Arifin.

Arifin kemudian mentransfer uang kepada terduga pelaku pada 31 Oktober 2023 sekitar pukul 06.45 WIB Rp150 juta dan pada 7 November 2023 menstransfer kembali sebesar Rp200 juta.

Arifin sempat menerima video dari Akif kopi seberat 10 ton sudah siap kirim. Namun sayang kopi yang dijanjikan Akif itu tak kunjung tiba.

"Pelaku ketika dihubungi pelapor mengaku kopi belum siap kirim selanjutnya pelapor meminta temannya yang bernama FX Pringgo untuk mengecek kopi di tempat Akif dan mendapati biji kopi tersebut tidak ada atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta dan melaporkan ke Polsek Ngadirejo," ujarnya.

Atas perbuatannya, Akif dijerat dengan pas penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

"Tersangka telah melanggar pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.***

Editor: Merli Sentosa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah