WAKTU LAMPUNG - Oknum polisi di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Bribka RK resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat, Senin, 23 Oktober 2023.
Bripka RK dupecat dari institusi Polri lantaran diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Oknum polisi yang dipecat itu bertugas di Mapolsek Jabung, Polres Lampung Timur, Polda Lampung.
Baca Juga: Empat Polisi di Tulangbawang Barat Lampung Dipecat, Ini Penyebabnya
Upacara pemecatan oknum polisi itu digelar di halaman Mapolres Lampung Timur, hari ini dipimpin Kapolres AKBP M Rizal Muchtar.
"Bripka RK menerima punishment berupa PTDH karena terlibat tindak pidana curanmor, di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, beberapa waktu yang lalu," ujar Kapolres M Rizal.
Baca Juga: 2 Oknum Bintara Terlibat Pencurian Mobil di MBK Lampung Berpotensi Dipecat dan Dijerat Pidana
Dikatakan, Bripka RK dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor. KEP/379/VII/2023, tanggal 24 Juli 2023.
Menurut Kapolres M Rizal, saat uacara pemecatan Bripka RK digelar Inabsensia, atau yang bersangkutan tidak hadir.