Kuasa Hukum bakal Ajukan Penagguhan Bakal Caleg eks Kades Tersangka Dugaan Korupsi APBdes di Lampung

- 16 Oktober 2023, 16:21 WIB
Kuasa Hukum Ajukan Penagguhan Bakal Caleg eks Kades Tersangka Dugaan Korupsi APBdes di Lampung
Kuasa Hukum Ajukan Penagguhan Bakal Caleg eks Kades Tersangka Dugaan Korupsi APBdes di Lampung /

WAKTU LAMPUNG, GEDONGTATAAN - Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Provinsi, Lampung, Ahmad Zaenuri (AZ), mengajukan penangguhan penahanan.

Penangguhan penahanan itu diajukan bakal caleg eks kades Sukajaya Lempasing itu melalui Kuasa Hukumnya, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pesawaran, Nurul Hidayah.

Nurul mengaku bakal terus mengikuti proses hukum yang dijalani kliennya di Tipidkor Polres Pesawaran.

Langkah yang akan diambil pihaknya sebagai kuasa hukum pengajuan penangguhan penahanan untuk tersangka.

"Ya secepatnya kami akan mengajukan penangguhan tahanan kepada tersangka, sebagaimana hak yang diatur oleh undang-undang," katanya, kata Nurul, Minggu, 15 Oktober 2023.

"Kalau soal hasilnya biarkan penyidik yang memberikan kewenangannya, terkait apa yang sudah kami ajukan," ucapnya.

Baca Juga: Ini Kata KPU Soal Bakal Caleg eks Kades Tersangka Korupsi APBDes di Lampung

Dirinya mengungkapkan, bahwa penangguhan penahanan terhadap tersangka Zaenuri dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang telah diperbuatnya.

"Dengan adanya penangguhan tahanan itu maka AZ bisa mengambil langkah untuk memulangkan uang sebanyak Rp 399 juta tersebut," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah