Ini Kata KPU Soal Bakal Caleg eks Kades Tersangka Korupsi APBDes di Lampung

- 16 Oktober 2023, 14:48 WIB
Ini Kata KPU Pesawaran Soal Bakal Caleg eks Kades Tersangka Korupsi APBDes di Lampung
Ini Kata KPU Pesawaran Soal Bakal Caleg eks Kades Tersangka Korupsi APBDes di Lampung /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG, GEDONGTATAAN - Seorang Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu 2024 di Dapil 5 Pesawaran, Provinsi Lampung, Ahmad Zaenuri terbelit kasus dugaan korupsi APBDes 2022 dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

DPD PKS menyebut telah mencoret ZA dari keanggotaan partai. Namun, ZA belum dicoret PKS dari daftar bakal calegnya.

Soal status bakal caleg itu sempat dihejaskan Komisioner KPU Pesawaran Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Yudi Andriansyah.

Dia menyebut, keterlibatan bakal caleg dalam perkara dugaan korupsi dana desa itu tersebut dapat membatalkan sebagai peserta Pileg 2024.

Dia oantas merujul PKPU Nomor 10 Tahun 2023. "Telah diatur jika nama Caleg akan dicoret jika sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Jika belum inkrah, maka secara teknis nama yang bersangkutan tetap masuk dalam daftar calon peserta Pileg 2024," ujar Yudi.

Menurutnya, masa tanggapan masyarakat serta pergantian nama bacaleg sudah selesai, dan tidak ada perubahan nama lagi bagi peserta pemilihan legislatif kabupaten setempat.

"Jadi nanti jika perkara ini belum inkrah hingga masa penetapan, nama yang bersangkutan tetap tertera di kertas suara Pileg 2024, suara caleg tersebut akan masuk ke suara partai," kata dia.

Sebelumnya, DPD PKS Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, telah memberhentikan AZ dari anggota partai berlambang bulan sabit mengapit satu tangkai padi dalam warna oranye berbentuk bulat itu.

Eks kepala Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, dicoret dari keanggotaan PKS disinyalir buntut kasus yang kini tengah membelitnya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x