Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Tulang Bawang Lampung Ditangkap Polisi

- 12 Oktober 2023, 02:05 WIB
Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Tulang Bawang Lampung Ditangkap Polisi
Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Tulang Bawang Lampung Ditangkap Polisi /Sumber foto Instagram@kabaraceh/

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.

Korban dan Pelaku Kenal dan Berpacaran

Menurut Ipda Sobrun, terduga pelaku dan korban saling kenal sejak November 2022. Bulan berikutnya, Desember 2022, keduanya berpacaran.

Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Guru Ngaji dalam Kasus Ayah Cemari Anak Kandung di Mesuji

Singkatnya, saat acara jaranan, A bertemu IR. IR lantas menarik tangan A lalu diajak naik sepeda motor. IR membawa A ke perkebunan kelapa sawit Kecamatan Penawartama, Minggu 8 Oktober 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Dibsanalah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Setelah melakukan perbuatan bejat, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun dan pelaku kembali mengantarkan korban ke lokasi pesta jaranan," kata dia.

A yang tidak terima diperlakukan IR tak senonoh menceritakan peristiwa itu kepada ibu kandungnya. "Sehingga ibu kandung korban naik pitam dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang," katanya.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah