"Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan Rp1 juta hingga Rp2 juta, usai melakukan kegiatan tetersebut," terang Jojo lagi.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), antara lain uang sebesar Rp6 juta, empat unit handphone, satu unit mobil serta bill hotel.
Atas perbuatannya itu dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. "Atau Pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP," kata Jojo mengakhiri.***