Selebgram Cantik di Babel Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

- 2 September 2023, 20:59 WIB
Selebgram Cantik di Babel Ditangkap Tim Satgas TPPO Polda Babel
Selebgram Cantik di Babel Ditangkap Tim Satgas TPPO Polda Babel /Ist/ Humas Polda Babel/

"Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan Rp1 juta hingga Rp2 juta, usai melakukan kegiatan tetersebut," terang Jojo lagi.

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), antara lain uang sebesar Rp6 juta, empat unit handphone, satu unit mobil serta bill hotel.

Atas perbuatannya itu dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. "Atau Pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP," kata Jojo mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa

Sumber: Mata Bangka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah