Baca Juga: Pejabat Negara Dirujak Warganet, Instansi Pemerintah Keluarkan SE Hidup Sederhana
Selain karena pengaruh miras, Kapolsek menyebut tersangka tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang dalam masa datang bulan (menstruasi).
"Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya," katanya menerangkan.
Lebih lanjut, untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Lantaran pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," katanya.***
Laporan: Nurul Ikhwan