Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 3 Debt Collector yang Viral Bentak Polisi, juga Amankan 7 Preman

- 22 Februari 2023, 23:34 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto ist/waktulampung.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto ist/waktulampung. /

Menurut Hengki, aksi debt collektor juga tidak dibenarkan main jegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

 

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa," kata Hengki.

Didampingi Wadir dan para Kasubdit dan Kanit, Hengki menegaskan pihaknya mengimbau kepada para kelompok kelompok yang ada segera menghentikan aksi aksi premanismenya.

"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan kami tindak tegas," kata Hengki. ***

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah