Ancam Sebarkan Foto Bugil, Pemuda di Way Kanan Lampung Gagahi Gadis Belia, Ini Kronologisnya

22 Oktober 2023, 15:07 WIB
Ancam Sebarkan Foto Bugil, Pemuda di Way Kanan Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur /Foto: hanya ilustrasi/ist/pixabay.com

WAKTU LAMPUNG - Seorang pemuda di Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, SPS (21), ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

SPS ditangkap ditangkap tanpa perlawanan, Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 19:00 WIB.

Perkara itu kini telah dilimpahkan Polsek Bumi Agung ke Polres Way Kanan.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi, Minggu, 22 Oktober 2022, kronologis kejadian bermula kala Dara (17) mendapat telepon via aplikasi whatsapp dari SPS, Jumat, 22 September 2023 sekitar pukul 1400 WIB.

SPS mengajak Dara bertemu dan dagang ke rumahn SPS. Dara pun mengamini.

Baca Juga: Digagahi Ayah Tiri Selama Empat Tahun, Gadis Belia di Lampung Ini Hamil

"Setiba di rumah pelaku lalu korban disuruh masuk ke kamar kemudian pelaku memaksa melakukan perbuatan asusila di kamar tersebut sebanyak tiga kali sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma," kata dia.

"Dengan dalih ingin bertanggung jawab sambil mengancam korban pelaku juga memfoto bugil tubuh korban."

"Akhirnya foto tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan yang sama terhadap korban, akibat dari ancaman akan menyebarkan foto dan vedeo bugil milik korban tersebut," ujar dia.

Mau tak mau, Dara menuruti kemauan SPS untuk berhubungan layaknya suami istri di salah satu rumah Rabu, 4 Oktober 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

Kali terakhir saat SPS mengajak Dara ke rumahnya dengan alasan mengapus foto dan video ta pa busana Dara, Sabtu, 14 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, SPS kembali menggagahi Dara.

Dara kemudian menceritakan perbuatan SPS kepada ibunya. Mendengar cerita buah hatinya, sang ibu melapor ke polisi.

SPS kemudian berhasil dicokok polisi Rabu, 18 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB. "Saat ini SPS diamankan di Mapolsek Bumi Agung, lalu dilimpahkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.

"Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara." ***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler