Oknum ASN Rutan Krui Pesisir Barat Kedapatan Bawa Narkoba, Diamankan Polisi Lampung Barat

24 Agustus 2023, 12:06 WIB
Oknum ASN Rutan Krui Pesisir Barat Kedapatan Bawa Narkoba. Dia dan BB Diamankan Polisi Lampung Barat /Foto: kolase/ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Polisi Lampung Barat, mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan Kelas 2B Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Oknum ASN Rutan Krui itu adalah
AH (37), Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah. Dia kedapatan mambawa sabu saat Satres Narkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung hunting di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Kamis, 24 Agustus 2023.

Menurut Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng priyantho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, sekitar pukul 01.00 dini hari pihaknya mencurigai seorang pria membawa sabu.

Polisi kemudian penggeledahan. Dan benar saja, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu.

Pihak berwenang itu kemudian mengintrogasi AH. AH tak menampik barang haram itu milik oknum ASN tersebut.

AH dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Diancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Baca Juga: 31 Ribu Orang di Lampung Pernah Gunakan Narkoba, 97 Persen Berpeluang Terjerumus Peredaran Gelap Narkotika

Untuk memertanggungjawabkan perbiatannya, oknum ASN Rutan Krui yang didiga membawa sabu itu dijerat UU narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Terduga pelaku (AH) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat ahun dan paling lama 12 tahun," ujar Iptu Jhoni Apriwansyah.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler