Maling 2 Motor di Balikbukit Lampung Barat, Pria Asal Bukitkemuning Ini Ditangkap Polisi di Lamsel

25 Februari 2023, 20:35 WIB
Ilustrasi pria ditangkap polisi karena maling motor /Pixabay/waktulampung.com

WAKTU LAMPUNG - Polisi Lampung Barat merilis terduga pelaku maling motor di Lampung Barat yang beraksi di dua lokasi di Kecamatan Balikbukit pada akhir tahun 2022 silam.

Terduga maling motor di wilayah hukum Polres Lampung Barat itu ialah seorang pria berumur 39 tahun, inisial EJ.

EJ tercatat sebagai warga Kelurahan Bukitkemuning, Kecamatan Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

 

Terduga pelaku maling motor atau pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini ditangkap di Desa Sidoharjo, Kecamatan Waypanji, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Kamis, 23 Februari 2023 sekitar pukul pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Ari Satriawan mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, Sabtu, 25 Februari 2023 membenarkan penangkapan EJ.

Baca Juga: Ini Catatan Upaya Penutupan Tambak Udang di Pesisir Barat yang Tabrak Perda RTRW 5 Tahun Terakhir

Menurutnya, EJ merupakan terduga pelaku maling motor di dua lokasi di Kecamatan Balikbukit, yakni di Dusun Kota Baru, Pekon Wates dan Kelurahan Pasar Liwa.

Di Pekon Wates Kecamatan Balikbukit, EJ menggasak motor metik jenis honda beat berwarna hitam Nopol BE3148MJ serta Nomor Rangka MH1JM8112LK273572 ber-Nomor Mesin JM81E1275582 di rumah Sukirman pada Minggu, 22 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB atau pukul 09.00 malam.

 

Yang kedua, EJ disebut maling motor yang diparkir di dalam rumah Rudi S di Kelurahan Pasarliwa, Balikbukit, Minggu, 25 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Sama seperti yang pertama, di lokasi kedua ini EJ diduga maling motor jenis metik, juga jenis honda beat, warna putih Nopol BE4228MX. Di lokasi ini EJ juga maling satu unit handphone pintar.

Baca Juga: Gegara Ulah Anak, Rafael Alun Mundur dari Status ASN Ditjen Pajak, Tulis Surat Terbuka, Berikut Isinya

Setelah menerima laporan No LP/B/622/XI/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT tanggal 28 November 2022 dan LP/B/709/XII/2022/SPKT/RES LB/POLDA LPG tanggal 29 Desember 2022 polisi terus bergerak.

 

Alhasil, keberadaan EJ terendus di Lamsel. Tekab 308 Anti Bandit Polres Lampung Barat dipimpin Ipda Dikson Efribane berkoordinaai dan bekerja sama dengan Polres Lamsel. EJ pun ditangkap di Desa Sidoharjo, Kecamatan Waypanji, Lamsel.

"Tersangka EJ kita amankan bersama barang bukti hasil curiannya dan diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk penyidikan lebih lanjut. EJ dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," ucap Kasat Ari.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler