WAKTU LAMPUNG - Dewan Pimpinan Daerah Organda Provinsi Lampung telah menetapkan tarif angkutann penumpang orang pada angkutan lebaran tahun 2023 di Provinsi Lampung.
Baik tarif antar jemput dalam provinsi (AJDP), antar jemput antar provinsi (AJAP) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP). Minus AKAP.
Penetapan tarif angkutan orang itu terlampir dalam surat yang diterbitkan Organda Lampung No SKEP.007/DPD.LPG/IV/2023 yang ditandatangani Ketua DPD Organda Lampung, Ketut Pasek dan Sekretaris TB Heri Susanto, tertanggal 12 April 2023.
Ongkos angkutan orang ke sejumlah daerah di Lampung maupun tujuan kota di luar Provinsi Lampung telah ditetapkan.
Tarif angkutan orang saat lebaran 2023 itu mulai diberlakukan per Sabtu, 15 April 2023.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2023, Tol Lampung Dibatasi untuk Angkutan Barang
Namun, ternyata tarif dari atau menuju Lampung Barat tidak tertera.