Permenkes Baru Diundangkan, Kakan BPJS Mesuji Ungkap Perbedaan dengan Permenkes Sebelumnya, Apa Saja?

- 30 Januari 2023, 18:41 WIB
Permenkes Baru Diungdangakan, Kacab BPJS Mesuji Ungkap Perbedaan dengan Permenkes Sebelumnya
Permenkes Baru Diungdangakan, Kacab BPJS Mesuji Ungkap Perbedaan dengan Permenkes Sebelumnya /Foto: ist/ Waktu Lampung Onlie/waktulampung.com

WAKTU LAMPUNG - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3 Tahun 2023, tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membawa perubahan pelayanan kesehatan pasien peserta BPJS Kesehatan.

Salah satu poin perubahan penting dalam Permenkes adalah pasien BPJS Kesehatan hak kelas tiga dari segmen mana pun, baik Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan peserta mandiri tidak dapat naik kelas.

Kepala Kantor (Kakan) BPJS Kabupaten Mesuji Dian Sucipto menyambut baik adanya Permenkes baru ini, setelah enam tahun tarif pelayanan JKN tidak mengalami kenaikkan.

Baca Juga: Kepala Bappeda Lampung Barat Jawab Kritikan Ornop Nilai Arah Kebijakan tak Berpihak Sektor Pertanian

Hal itu patut dihargai dari upaya pemerintah mendukung rumah sakit dalam memberikan layanan tetap baik dan bermutu terhadap para pasien JKN atau BPJS Kesehatan.

"Permenkes ini telah diundangkan 9 Januari 2023, dan mulai berlaku Selasa 24 Januari pukul 00.00 WIB," ujarnya, Senin, 30 Januari 2023.

BPJS Kabupaten Mesuji sampai ini terus melakukan sosialisasikan ke kader-kader JKN yang ada di Kabupaten Mesuji.

"Kami juga terus sosialisasikan ketika ada pertemuan dengan msyarakat setempat," tuturnya.

Baca Juga: Pemkab Mesuji bakal Bangun Masjid Senilai Rp1 M: Swadaya Satker

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x