Caleg DPRD Lampung Barat Terpilih tak Dilantik jika tak Serahkan Tanda Terima LHKPN KPK ke KPU: 23 Sudah

- 16 Juli 2024, 02:04 WIB
 Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Lampung Barat, Syarief Ediansyah
Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Lampung Barat, Syarief Ediansyah /Foto: dok pribadi/Waktu Lampung Online

 

WAKTU LAMPUNG - KPU Lampung Barat, Provinsi Lampung, memastikan tak akan merekomendasikan pelantikan caleg DPRD Lampung Barat terpilih 2024-2029 jika tak menyarahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga batas waktu yang ditentukan.

Sampai saat ini, tercatat ada 12 dari 35 caleg DPRD Lampung Barat terpilih yang belum memasukkan tanda terima LHKPN KPK ke KPU setempat.

12 caleg DPRD Lampung Barat terpilih itu belum menyerahkan tanda terima laporan LHKP ke KPU dibenarkan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syarif Ediansyah, Selasa, 15 Juli 2024 siang.

Menurut Syarief, sejauh ini tercatat 23 caleg asal empat parpol yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN KPK ke KPU Lampung Barat.

23 caleg Lampung Barat itu, rinciannya Partai Golongan Karya (Golkar), empat caleg; PKS, tiga caleg; Partai Gerindra, dua caleg; dan PDIP 14 caleg.

"Hari ini pukul 10.00 PDIP telah menyerahkan tanda terima LHKPN sejumlah 14 caleg terpilih, dengan demikian partai yang sudah melengkapi persyaratan tanda terima LHKPN per hari Ini adalah, PKS 3, Partai Golkar 4, Partai Gerindra 2 dan
PDIP 14," ujar Syarief.

Syarat Rekomendasi Pelantikan

Dikatakan, tanda terima LHKPN itu merupakan dokuman yang menjadi salah satu syarat pelantikan caleg terpilih. "Ini merujuk Peraturan KPU (PKPU) RI No. 6 tahun 2024," kata dia.

Menurutnya tanda terima LHKPN itu harus diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Berita Pilgub