Prabowo Gibran Unggul di 31 dari 33 Provinsi, Apakah Menang Satu Putaran, Yuk Simak Kembali Syaratnya

- 18 Maret 2024, 21:31 WIB
Prabowo Gibran unggul di 31 dari 33 Provinsi, Lebih dari 50 persen jumlah provinsi di Indonesia
Prabowo Gibran unggul di 31 dari 33 Provinsi, Lebih dari 50 persen jumlah provinsi di Indonesia /istimewa/

WAKTU LAMPUNG - Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 secara nasional di 33 provinsi di Indonesia yang dirampungkan KPU pada Minggu, 17 Maret 2024, Pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul di 31 di provinsi di Indonesia.

Di 33 provinsi itu, Prabowo-Gibran mengemas 76.888.902 atau 58,48 persen.

Menang di lebih dari 50 persen dari jumlah provinsi di Indonesia, apakah Prabowo-Gibran berpeluang menang satu putaran?

Untuk menjawabnya mari kita simak syarat pasangan capres-cawapres menang satu putaran. Atau syarat capres masuk putaran kedua pada Pilpres, termasuk tahun ini, 2024.

Soal Pilpres satu putara atau putaran kedua ini diatur Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU ini juga disebut UU Pemilu.

Yang mana, jika belum ada pasangan capres-cawapres menang di putaran pertama, maka akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Lantas Apa Syarat Pilpres Satu Putaran

Pilpres cukup digelar satu putaran jika memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu.

Dalam ayat itu disebukan, pasangan capres-cawapres dinyatakan menang satu putaran apabila mendulang atau memeroleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Dan lebih 50 persen suara pemilu itu harus mencapai 20 persen suara di tiap provinsi

Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat menang Pilpres satu putaran adalah ketika ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara Pemilu dengan 20 persen suara di setiap provinsi.

Diketahui, jumlah provinsi di Indonesia sebanyak 38 Provinsi. Jika lebih dari setengahnya berarti 20 provinsi. Sebab setengah dari 38 itu adalah 19.

Sementara kini, Prabowo-Gibran menang di 31 provinsi. 31 provinsi itu lebih dari 50 persen dari jumlah provinsi di tanah air.

Baca Juga: Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Unggul di 31 dari 33 Provinsi, Termasuk di Lampung, Ini Angkanya

Terjadi Pilpres Putaran Kedua 2024

Pilpres digelar dua putaran, atau terjadi putaran kedua, jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat untuk dinyatakan menang pada putaran pertama.

Sederhananya, pilpres putaran kedua terjadi karena tidak ada pasangan capres-cawapres yang mendulang suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara Pemilu dengan 20 persen suara di 20 provinsi di Indonesia.

Adapun syarat pasangan capres-cawapres masuk Pilpres putaran kedua adalah yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Sementara yang memperoleh suara terbanyak ketiga dan seterusnya dinyatakan gugur atau tak masuk putaran kedua. Ini diatur Pasal 416 Ayat (2) dan Ayat (4) UU Pemilu.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x