WAKTU LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung menerbitkan suran rekomendasi penghitungan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan.
Pengitungan ulang di TPS 9 Tamansari itu untuk kotak suara DPRD kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Lampung, Fatihhunajah, Jumat, 1 Maret 2024, mengatakan rekomendasi pengitungan suara ulang di TPS 9 Tamansari itu dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran setelah Bawaslu menindaklanjuti laporan sejumlah warga Desa Bagelen.
Warga meninta dilakukan penghitungan suara ulang untuk dua TPS di Desa Tamansari, yakni TPS 8 dan 9.
Alasannya, ada dugaan tidak transparan dari pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan linmas yang membuka surat suara terlalu cepat.
Akibatnya, banyak saksi yang tidak melihat, seperti yang ada di dalam vidio yang beredar di kalangan masyarakat.
Menerima laporan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dan merekomendasikan kepada KPU Pesawaran untuk dilakukan penghitungan suara ulang pada kotak suara DPRD kabupaten/kota.
"Kami jajaran Bawaslu menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan sesuai pesanan. Artinya jika memang adanya laporan-laporan dari masyarakat ya kita tindaklanjuti," kata dia, Jumat 1 Maret 2024.
Menurutnya, rekomendasi perhitungan suara ulang tersebut diberikan Bawaslu setelah ditemukan adanya indikasi non-prosedural yang dilakukan oleh KPPS dan Linmas.