Cara Menghitung Kursi DPRD Kabupaten Kota, Termasuk di Lampung: Bukan Berdasarkan Suara Terbanyak Caleg

- 26 Februari 2024, 19:17 WIB
Pemilu 2024. Cara mengitung kursi DPR hingga DPRD kabupaten kota, termasuk di Lampung
Pemilu 2024. Cara mengitung kursi DPR hingga DPRD kabupaten kota, termasuk di Lampung /Foto: Merli Sentosa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Cara mengihitung perolehan kursi DPR hingga DPRD di Lampung, termasuk Lampung Barat menggunakan metode Sainte-Lague.

Cara menghitung perolehn kursi dengan menentukan perolehan suara parpol terbanyak. Jadi bukan berdasarkan perolehan caleg.

Perolehan suara parpol itu nanti akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 kemudian diikuti bilangan pembagi seterusnya secara berurutan dengan bilangan ganjil, yakni 3, 5, 7 dan seterusnya. (Contoh cara mengitung kursi di DPR hingga DPRD kabupaten kota dapat dilihat di bagian akhir atrikel ini).

Metode Sainte Lague sendiri adalah metode konversi perolehan suara partai politik (Parpol) ke kursi di legislatif.

Dengan metode Sainte Lague ini ditentukan perolehan kursi partai politik di DPR hingga DPRD.

Sainte-Lague Metode dikenalkan oleh seorang matematikawan Perancis, Andre Sainte-Lague di tahun 1910. Metode yang ia kenalkan itu telah digunakan di berbagai negara sebagai salah satu sistem pembagian kursi dalam pemilu.

Di Indonesia, metode Sainte-Lague disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan Perolehan Suara Parpol Terbanyak bukan Perolehan Caleg

Seperti disebut di atas, pengitungan kursi di DPR hingga DPRD kabupaten kota, termasuk di Lampung Barat dengan motode berdasarkan perolehan suara parpol terbanyak, bukan perolehan suara caleg terbanyak.

Caranya tentu dengan menetapkan jumlah perolehan suara partai politik pada Pemilu di daerah pemilihan (Dapil) yang ada.

Kemudian perolehan suara parpol itu dibagi dengan angka ganjil, 1, 3, 5, 7 dan seterusnya.

Parpol yang memeroleh nilai terbanyak akan mendapat kursi pertama, demikian seterusnya.

Cara menghitung kursi DPR hingga DPRD kabupaten kota, termasuk di Lampung Barat

1. Partai A mendapat total 24.000 suara
2. Partai B mendapat 15.000 suara
3. Partai C mendapat 9.000 suara
4. Partai D mendapat 5.000 suara
A. Cara Menentukan Kursi Pertama

Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.

1. Partai A 24.000/1 = 24.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000

Hasilnya, maka partai A yang mendapatkan kursi pertama dengan jumlah 24.000 suara.

B. Cara Menentukan Kursi Kedua

Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3.

Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3.

Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.

D. Cara Menentukan Kursi Keempat

Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.

E. Cara Menentukan Kursi Kelima

Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5.

Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.

1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000/3 = 1.666

Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara.

F. Cara Menentukan Kursi Keenam

Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5.

Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.

1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/5 = 3.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000/3 = 1.666

Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara.

Demikian seterusnya pembagian dilakukan hingga kuota kursi di Dapil itu terisi. ***

Sebagian artikel ini telah terbit di boltim.pikiran-rakyat.com berjudul: Ini Cara Hitung Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Menggunkan Sainte Lague, Caleg dan Timses Wajib Tahu

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah