Ini Besaran Dana Operasional KPPS Pemilu 2024, Lihat Rincian dan Waktu SPJ-nya

- 12 Februari 2024, 20:56 WIB
Dana Operasional KPPS Pemilu 2024
Dana Operasional KPPS Pemilu 2024 /Foto: tim Waktu Lampung/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 diberi dana operasional di luar gaji.

Dana operasional tiap KPPS untuk membiayai kebutuhan selama pemungutan dan pengitungan suara (Tungsura) Pemilu 2024.

Seperti membayar sewa tarup, sewa printer, uang pulsa, multivitamin dan lain-lain. Termasuk uang makan selama selama dua hari.

Menurut, Sekretaris KPU Lampung Barat, Redy Kennedy, Senin, 12 Februari 2024, total dana operasional KPPS Rp4.354.000.

"Setiap KPPS menerima dana opeasional Rp4.354.000," ujar Redy.

Dijelaskan, dana itu dianggarkan untuk membayar tarup dan kebutuhan penunjang Rp2 juta, Rp500 ribu untuk sewa printer dengan pajak Rp10 ribu.

Kemudian Rp1 juta dianggarkan untuk ATK, uang pulsa (Rp50 ribu/orang) dan multivitamin.

Kemudian uang makan dua kali Rp40 ribu plus snak Rp8 ribu, total Rp48 ribu untuk tujuh KPPS plus dua Linmas. Uang makan ini dianggarkan selama dua hari.

Dia memastikan dana yang dianggarkan itu diterima KPPS tanpa potongan. ''Tidak ada potongan, hanya ada pajak Rp10 ribu di item sewa printer," ujar dia.

Di Lampung Barat terdapat 982 KPPS sesau dengan jumlah TPS. Total anggaran dana operasional KPPS Rp4.275.628.000.

"Tiap KPPS dianggarkan Rp4.354.000 dikali 982 KPPS sesuai jumlah TPS, total anggaran di dana operasional KPPS di Lampung Barat Rp4.275.628.000,'' katanya.

SPJ

Menurut Redy SPJ dana operasional KPPS ini diserahkan kepada sekretariat PPS tiga hari setelah Yungsura.

"Untuk SPJ, KPPS yang mengumpulkan ke Sekretariat PPS tiga hari setelah pelaksanaan kegiatan," ujarnya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah