225 Saksi Partai NasDem Dapil I Lampung Barat Digembleng

- 11 Februari 2024, 22:40 WIB
Pembekalan 225 Saksi Partai NasDem Dapil I Lampung Barat
Pembekalan 225 Saksi Partai NasDem Dapil I Lampung Barat /Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Sekitar 225 kader dan simpatisan Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pemilihan (Dapil) satu Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, yang diberi mandat untuk menjadi saksi pada pemungutan dan pengitungan suara (Tungsura) Pemilu 14 Februari 2024 nanti mendapatkan pembekalan, Minggu 11 Februari 2024.

Kader DPD Partai NasDem Lampung Barat, Bambang Kusmanto, mengatakan 225 orang saksi yang diberikan pembekalan itu sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Dapil Lampung Barat satu.

"Ada 225 orang baik kader dan simpatisan Partai NasDem yang diberikan mandat untuk menjadi saksi di TPS. Jumlah ini sesuai dengan TPS di Dapil satu di Lampung Barat yang mencakup Kecamatan Balikbukit, Sukau dan Lumbokseminung," ungkap Bambang Kusmanto.

Menurutnya, 225 saksi itu akan ditugaskan untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan.

"Melalui pembekalan ini diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada para saksi yang diberikan mandat, terkait ketugasan saksi saat bertugas di TPS dan terciptanya pemilu berkualitas yang berintegritas dan berkeadilan," kata dia.

Sementara itu, pemateri di pembekalan saksi itu, Iwan Setiawan, mengatakan saksi yang ditugaskan harus menghadiri tahapan Tungsura.

Dimulai dari persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS, mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

Lalu, meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS, mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.

Selanjutnya, menerima salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU, salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dan salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah