Larangan di Masa Tenang Serta Ancaman Hukuman Penjara dan Denda bagi yang Melanggar

- 11 Februari 2024, 10:24 WIB
Ilustrasi masa tenang.
Ilustrasi masa tenang. /

WAKTU LAMPUNG - Masa tenang Pemilu 2024 telah dimulai sejak Minggu - Selasa, 11 - 13 Februari 2024.

Nah di masa tenang ini ada beberapa hal yang tidak boleh atau dilarang untuk dilakukan oleh peserta Pemilu 2024.

Bahkan jika bandel, atau masih saja melanggar yang dilarang saat masa tenang bakal mendapat sanksi.

Dilansir dari infografis Antara, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 atau juga disebut UU Pemilu, selama masa tenang ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan peserta pemilu.

Larangan Selama Masa Tenang

1. Selama masa tenang dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun

2. Selama masa tenang dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih dengan tujuan:

- Agar tidak menggunakan hak pilih

- Agar memilih calon pesiden-cawapres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota tertentu

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah