Kenali 5 Macam Surat Suara Pemilu yang Akan Dicoblos pada 14 Februari 2024

- 19 Januari 2024, 14:12 WIB
Lima macam surat suara pada Pemilu 2024
Lima macam surat suara pada Pemilu 2024 /Foto: Bekasikab/

WAKTU LAMPUG - Tak lama lagi, waktu pencoblosan atau pemungutan suara pada Pemilu 2024 tiba.

Seperti diketahui, pencoblosan pada Pemilu 2024 akan silangaung pada Rabu, 14 Februari 2024.

Nah, pada Pemilu 14 Februari 2024 itu, masyarakat yang telah memiliki hak suara akan menyampaikan hak pilihnya atau mencoblos lima surat suara.

Lima surat suara itu, yakni untuk Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Masing-masing lima surat suara itu mempunyai ciri-ciri yang menjadi penandanya. Tanda itu dapat dikenali dari warna surat suara tersebut.

Berikut Tanda Lima Surat Suara pada Pemilu 2024

1. Pilpres

Surat Suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres ditandai dengan berwarna abu-abu.

2. DPR RI atau Pusat

Surat Suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI atau DPR Pusat ditandai dengan berwarna kuning

3. Dewan Perwakilan Daerah atau DPD

Surat suara untuk memilih anggota DPD ditandai dengan berwarna merah

4. DPRD Provinsi

Surat suara untuk memilih DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru

5. DPRD Kabupatan atau Kota

Surat suara untuk DPRD kabupaten atau kota ditandai dengan warna hijau

Itulah ciri atau tanda lima macam surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu 14 Februari 2024.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah