"Wartawan dalam melaksanakan tugas harus berpegang dengan undang undang pers, kerena seorang jurnalis memberikan informasi sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, peran Pers sangat dibutuhkan negara, dengan prespektif untuk mendukung pembangunan di daerah tersebut, dan peran pers sangat besar dalam menyukseskan pemilu. Dan dalam kode etik jurnalistik, media sosial dan pers sangat lah berbeda, kerena medsos tidak badan hukum, sedangkan perusahan pres berbadan hukum.
"Saya meminta kepada KPU Kabupaten Pesawaran dalam menyukseskan pemilu yang akan digelar 2024 mendatang, bisa bersinergi dengan pers, kerena pers pilar ke empat demokrasi," katanya.
Laporan: Apriyansyah