Ini Tahapan Seleksi Penerimaan Anggota KPPS Pemilu 2024 di KPU Lampung Barat

- 7 Desember 2023, 22:38 WIB
Tahapan Seleksi Penerimaan Anggota KPPS Pemilu 2024
Tahapan Seleksi Penerimaan Anggota KPPS Pemilu 2024 /Tangkap layar labuhanbatupos.pikiran-rakyat.com

WAKTU LAMPUNG - Seleksi penerimaan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 tak lama lagi segera dibuka.

Di Lampung Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menerima 6.874 anggota KPPS.

Jumlah itu bakal ditempatkan di di 982 TPS yang tersebar di kabupaten yang pada Pemilu 2024 terbagi atas lima daerah pemilihan (Dapil) itu.

"Tiap TPS ditempatkan tujuh anggota KPPS," ujar Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Lampung Barat, Syarief Ediansyah, kepada Waktu Lampung Online di Liwa, Kamis, 7 Desember 2023.

Dalam seleksi penerimaan anggota KPPS itu, tercatat ada delapan tahapan. Mulai pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, pengumuman yang lolos hingga penetapan dan pelantikan.

Tahapan seleksi itu bakal dimulai sejak 11 Desember 2023 hingga 25 Januari 2024.

Berikut Tahapan Seleksi Penerimaan Anggota KPPS Pemilu 2024

1. Pengumuman pendaftaran 11-15 Desember 2023

2. Penerimaan Pendaftaran 11 Desember 2023 sampai dengan
20 Desember 2023

3. Penelitian Administrasi 11 Desember 2023 hingga 22 Desember 2023

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi 23 Desember 2023 sampai 25 Desember 2023

5. Tanggapan dan masukan masyarakat 23 Desember 2023 hingga 28 Desember 2023

6. Pengumuman 29 Desember 2023 sampai 30 Desember 2023

7 Penetapan 24 januari 2024

8. Pelantikan 25 Januari 2024

Selain itu KPU juga telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi calon ketika mendaftar sebagai anggota KPPS.

Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi

1. Surat pendaftaran

2. Fotocopy KTP 1 Lembar

3. Fotocopy ijazah SMA sederajat

4. Surat pernyataan bermaterai

5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas atau klinik pemeriksaan gula darah dan kolestrol

6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan pas poto 4x6

7. Surat keterangan partai politik bagi yang pernah menjadi anggota partai politik

8. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas (bagi yang namanya tercatut di sipol)

Demikianlah tahapan seleksi penerimaan anggota KPPS dan syarat yang harus dilengkapi calon anggota KPPS.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah