WAKTU LAMPUNG - KPU Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, bakal membuka pendaftaran penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran calon KPPS bakal dibuka KPU pada 11 Desember 2023.
KPU juga telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi calon ketika mendaftar KPPS. Syarat-syarat mendaftar KPPS itu diungkap Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Lampung Barat, Syarief Ediansyah, kepada Waktu Lampung Online di Liwa, Kamis, 7 Desember 2023.
Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi
1. Surat pendaftaran
2. Fotocopy KTP 1 Lembar
3. Fotocopy ijazah SMA sederajat
4. Surat pernyataan bermaterai
5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas atau klinik pemeriksaan gula darah dan kolestrol