WAKTU LAMPUNG - Masa kampanye Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Alat peraga kampanye (APK) mulai bertebaran, tak terkecuali di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. Meski begitu, pemasangan APK tak bisa dilakukan sembarang tempat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat telah mengeluarkan larangan pemasangan APK di sejumlah titik lokasi.
Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, Senin, 4 Desember lalu menyebut harus ada yang diperhatikan dalam pemasangan APK kampanye Pemilu 2024.
Yakni, harus memerhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.
"Serta larangan-larangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan daerah (perda) yang berlaku," ujar eks wartawan ini.
Dia jugga menyebut beberapa di antara lokasi yang dilarang memangsang APK, utamanya fasilitas umum (Fasum). Seperti, di rumah sakit (RS) atau fasilitas pelayanan kesehatan (Fayankes) lainnya, seperti puskesmas.
Kemudian di lembaga pendidikan, seperti sekolah. Demikian pula di gedung-gedung milik pemerintah.
Kemudian pemasangan APK juga dilarang di jalur hijau, seperti Kawasan Sekuting Terpadu hingga Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat.