Gerindra Penuhi Panggilan KPU Pesawaran Lampung Soal Bakal Caleg TMS, Mengaku Kecewa

- 18 Oktober 2023, 23:54 WIB
Ketua Badan Pengendali Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra Pesawaran, Darul Qutni, menyebut pihaknya telah mengklarifikasi terkait bakal caleg TMS
Ketua Badan Pengendali Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra Pesawaran, Darul Qutni, menyebut pihaknya telah mengklarifikasi terkait bakal caleg TMS /

Menurutnya, berdasarkan temuan Bawaslu itu satu dari dua bakal caleg itu mantan nara pidana kasus korupsi dan menjalani hukuman lima tahun dan belum selesai masa jedanya.

Satu bakal caleg lainnya bekerja di salah satu Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD dan belum memasukkan surat pengunduran diri.

Dikatakan, dalam berkas pendaftaran yang masuk ke KPU eks nara pidana itu tidak dicantumkan mantan nara pidana.

“Karena berdasarkan berkas pendaftaran yang diserahkan kepada kami, tidak ada penjelasan bahwa bakal caleg atas nama Sayuti ini mantan nara pidana korupsi yang menjalani hukuman lima tahun dan saat ini belum selesai masa iddahnya,” kata Yatin.

Sementara yang disebut bekerja di BUMD dalam berkas pendaftrannya bekerja di perusahaan swasta.

“Sementara itu, untuk Syamsu Rizal ini berdasarkan berkas pendaftarannya kepada kami, yang bersangkutan bekerja di perusahaan swasta, sedangkan temuan dari Bawaslu kalau dia ini di BUMD, sesuai dengan aturan harus menyerahkan surat pengunduran diri,” ujarnya.

Dikatakan, KPU telah memanggil dua parpol perahu dua bakal caleg itu.

Dia memastikan saat ini setiap partai politik sudah tidak dapat melakukan pergantian nama Bacaleg lagi dikarena waktu yang tersedia telah habis. Selain itu, penting untuk diingat bahwa proses perubahan nama Bacaleg memerlukan persetujuan yang ketat dari lembaga terkait.

“Kalau untuk pergantian sudah tidak bisa ya, kecuali kalau calon dari salah satu parpol ada yang meninggal dunia, atau mengalami sakit yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk ikut Pileg,” pungkasnya

Laporan: Angger

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah