Bawaslu Pesawaran Lampung Tertibkan Paksa APS Melanggar di 11 Kecamatan

- 29 September 2023, 17:42 WIB
Penertiban paksa APS di 11 kecamatan di Pesawaran Lampung
Penertiban paksa APS di 11 kecamatan di Pesawaran Lampung /Foto: Apriyansyah/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPING, GEDONGTATAAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) tertibkan Atribut Peraga Sosialisasi (APS) di kabupaten berjuluk Andan Jejama itu.

Penertiban APS tersebut dilakukan secara serentak di 11 kecamatan se-Kabupaten Pesawaran, Jumat, 29 September 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah diwakili Koordinator Devisi Pengawasan, Mutholib mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan dengan persuasif dan surat himbauan kepada partai politik.

"Surat himbauan kepada parpol sudah dua kali kita lakukan, kemudian pada 18 September 2023, kita lakukan rapat koordinasi dengan para parpol terkait ATS yang melanggar," kata Mutholib.

Baca Juga: 10.420 APS Melanggar Tersebar di 13 Kabupaten dan 2 Kota di Lampung

"Alhamdulillah hasil rapat koordinasi tersebut, para parpol bersedia untuk menertibkan ATS yang melanggar aturan yang berlaku," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa hari ini pihaknya hanya menertibkan sisa ATS yang belum terlepas dan akan dilanjutkan kembali di kecamatan hingga desa.

"Penertiban ini tidak mungkin selesai hanya hari ini, makanya kita lanjutkan di hari Senin dengan melibatkan Panwascam, POL PP, untuk menertibkan di tingkat kecamatan hingga desa-desa," ujar dia.

Dirinya mengungkapkan, dalam penertiban, pelanggaran yang ditemukan berupa, lokasi pemasangan ATS yang di pohon, tiang listrik, fasilitas umum seperti tempat ibadah dan sekolah.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah