6 Peratin di Lampung Barat Masuk DCS Pileg 2024, KPU Tunggu SK Pemberhentian Maksimal di Tanggal Ini

- 2 September 2023, 13:35 WIB
6 Peratin di Lampung Barat Masuk DCS Pileg 2024, KPU Tunggu SK Pemberhentian Maksimal di Masa Pencermatan DCT
6 Peratin di Lampung Barat Masuk DCS Pileg 2024, KPU Tunggu SK Pemberhentian Maksimal di Masa Pencermatan DCT /Foto: Pixabay/Waktu Lampung Online

"SK pemberhentian atas pengunduran diri yang bersangkutan paling lambat kami terima pada saat masa pencermatan DCT, yaitu tanggal 3 Oktober 2023," ujar Syarief.

Pemkab Lampung Barat Proses SK Pemberhentian Peratin Nyaleg

Sementara itu, Pemkab Lampung Barat kini tengah memeroses SK pemberhentian para peratin yang mencalonkan diri sebagai anggola legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Kepada wartawan, Kabag Hukum Setkab Lampung Barat, Sarjak, Jumat, 1 September 2023, menyebut penerbitan SK pemberhentian peratin tengah berproses.

"Suratnya sudah di kami, saat ini kami mempersiapkan untuk penandatanganan SK tersebut oleh bapak bupati," katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Sarjak memastikan Pemkab Lampung akan menerbitkan SK pemberhentian atas usulan pengunduran diri para peratin nyaleg itu sebelum habis tenggah waktu yang diberikan KPU.

"Pemkab Lambar tidak akan menghambat proses penerbitan SK pemberhentian, bahkan akan diterbitkan sebelum batas waktu yang ditentukan KPU," katanya meyakinkan.

Nama dan Desa Enam Peratin di Lampung Barat Masuk DCS Pemilu 2024

Enam peratin di Lampung Barat yang maju sebagai calon legislatif, ialah Peratin pekon (Desa) Bandar Baru Kecamatan Sukau, Nadirsyah; Peratin Hujung Kecamatan Belalau, Ismet Liza; dan Peratin Bakhu Kecamatan Batu Ketulis, Mat Nur.

Ada lagi, Peratin Sidodadi Kecamatan Air Hitam, Prayitno dan Peratin Gedung Surian Kecamatan Gedung, Surian Boimin; dan Peratin Ringin Sari Kecamatan Suoh, Nur Kholis.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x