Parpol Bisa Ganti Bakal Caleg dan Ubah Dapil pada Pemilu 2024, tapi Ada Syarat

- 11 Juli 2023, 19:30 WIB
KPU Pesawaran Lampung Sebit Parpol Bisa Ganti Bakal Caleg dan Ubah Dapil pada Pemilu 2024
KPU Pesawaran Lampung Sebit Parpol Bisa Ganti Bakal Caleg dan Ubah Dapil pada Pemilu 2024 /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG, GEDONGTATAAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung memastikan jika partai politik (Parpol) bisa menganti bakal calon anggota legislatif (Caleg) 2024-2029.

Tak hanya itu, parpol juga bisa mengubah penempatan bakal calegnya dari salah satu daerah pemilihan (Dapil) ke lainya.

Demikian menurut Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino melalui Bidang Divisi Teknis Penyelenggara Yudi Andriyansyah, Senin, 10 Juli 2023.

Penggantian bakal caleg dan perubahan penempatan caleg di suatu dapil itu dapat dilakukan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 4 November 2024.

"Partai politik masih bisa melakukan pergantian calon dan perubahan dapil sebelum penetapan DCT, yaitu pada 4 November 2024 mendatang," ujar dia.

Kendati begitu, menganti bakal caleg dan mengubah penempatan bakal caleg di suatu dapil itu harus mendapat persetujuan tertulis dari DPP parpol.

"Harus dengan memiliki surat persetujuan dari pimpinan partai politik pusat," kata dia.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, 36 Ranting Partai Gerindra di Dapil IV Lampung Barat Terima SK

Verifikasi Berkas Perbaikan

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x