ASN Lampung Diminta Jaga Netralitas Jelang Pilkada Serentak 2024

- 21 Maret 2023, 14:27 WIB
Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Hotel Golden Tulip, Selasa (21/3/2023).
Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Hotel Golden Tulip, Selasa (21/3/2023). /

"Pemantapan kesiapan Pilkada, dalam pelaksanaannya membutuhkan dukungan segenap unsur kelembagaan pemangku kepentingan (stakeholders), guna optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan, sehingga pembangunan iklim penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 dapat berjalan secara sinergis, terkoordinasi dan optimal," lanjutnya

Selain dukungan, pelaksanaan Pemilukada serentak tersebut memerlukan pengawasan dan penanganan serius. Karena sangat dimungkinkan terjadi 'gesekan-gesekan' antara para pendukung yang pada gilirannya dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

 

PAW Anggota DPRD

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Syaiful Darmawan menjelaskan mengenai mekanisme PAW jabatan legislatif yang diusulkan oleh partai politik.

"Penggantian Antar Waktu adalah pengisian jabatan legislatif (DPR/DPRD) yang diusulkan oleh partai politik atau badan kehormatan DPRD tanpa melalui mekanisme pemilihan umum, dengan melibatkan KPU." jelasnya.

Dalam hal ini, Partai politik memiliki hak untuk pemecatan, pemberhentian, dan pergantian bagi kader yang didelegasikan oleh partai politik menjadi anggota DPR atau DPRD, sesuai dengan mekanisme PAW yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

 

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x