Heboh!! Pemilu 2024 Ditunda, Begini Klarifikasi PN Jakarta Pusat

- 3 Maret 2023, 09:46 WIB
PN Jakarta Pusat mengklarifikasi soal Pemilu 2024. lustrasi
PN Jakarta Pusat mengklarifikasi soal Pemilu 2024. lustrasi /Andreas Fitri Atmoko/ANTARA

"Akan tetapi, bahasa putusan itu seperti itu, ya, menunda tahapan. Jadi, rekan-rekan kalau mengartikan menunda pemilu itu, saya tidak tahu, amar putusannya tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," tutur Zulkifli Atjo menambahkan.

Baca Juga: Anggota Satpol PP Mesuji Lampung Ikut Demo KemenPAN-RB dan Kemendagri di Jakarta

 

Menurutnya, gugatan tersebut berbeda dengan gugatan antarpartai politik. Hal itu adalah karena gugatan tersebut merupakan jenis gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

"Jadi, pengadilan negeri sudah memutuskan perkara seperti itu, setiap perkara ada dua pihak yang diberikan kesempatan mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat, termasuk KPU," ucap Zulkifli Atjo.

Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Mereka menyatakan, KPU telah melakukan perbuatan melawan Hukum

Menghukum tergugat (KPU) membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada penggugat. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00," kata hakim.

 

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x