WAKTU LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengklarifikasi terkait putusan penundaan Pemilu 2024 yang kini menghebohkan itu.
PN Jakarta Pusat menyebut jika putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima tersebut, belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Seperti diketahui, Majelis hakim yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.
Hal itu berawal dari gugatan yang diajukan Ketum DPP Prima Agus Priyono dan Sekjen DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari.
"Perkara ini adalah gugatan biasa, diajukan dengan perdata, sehingga hukum acaranya putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarJuru Bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, Kamis, 2 Maret 2023 disadur dari Pikiran-Rakyat.com.