Heboh!! Pemilu 2024 Ditunda, Begini Klarifikasi PN Jakarta Pusat

- 3 Maret 2023, 09:46 WIB
PN Jakarta Pusat mengklarifikasi soal Pemilu 2024. lustrasi
PN Jakarta Pusat mengklarifikasi soal Pemilu 2024. lustrasi /Andreas Fitri Atmoko/ANTARA

WAKTU LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengklarifikasi terkait putusan penundaan Pemilu 2024 yang kini menghebohkan itu.

 

PN Jakarta Pusat menyebut jika putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima tersebut, belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Seperti diketahui, Majelis hakim yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Hal itu berawal dari gugatan yang diajukan Ketum DPP Prima Agus Priyono dan Sekjen DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari.

 

"Perkara ini adalah gugatan biasa, diajukan dengan perdata, sehingga hukum acaranya putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarJuru Bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, Kamis, 2 Maret 2023 disadur dari Pikiran-Rakyat.com.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x