Eks Narapidana Boleh jadi Caleg DPD, Syarat dan Ketentuan Berlaku

- 28 Februari 2023, 19:04 WIB
Ilustrasi narapidana bebas atau mantan narapidana. /Pixabay/lechenie-narkomanii
Ilustrasi narapidana bebas atau mantan narapidana. /Pixabay/lechenie-narkomanii /

Setelah gugatan diterima, Pasal 182 huruf g UU Pemilu bagi mantan narapidana berubah menjadi: 

Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:

 

g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

 

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” kata Anwar saat membacakan amar putusan.

Dengan demikian, ke depannya, mantan narapidana baru bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD setelah jeda 5 tahun pascakeluar dari penjara.***

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x