WAKTU LAMPUNG - Kabar gembira eks narapidana. Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan mantan warga binaan pemasyarakatan boleh mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dengan syarat-syarat tertentu.
Putusan tersebut tertuang dalam surat Nomor 12/PUU-XIX/2023 atas jawaban dari gugatan yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
MK menyatakan pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum mengikat atau tetap. Dalam pasal tersebut, sebelumnya mantan narapidana bisa langsung mencalonkan diri sebagai caleg DPD asalkan jujur sudah menjalani hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi pasal 182 huruf g.
Padahal dalam putusan MK No 56/PUU-XVII/2019, dan putusan MK No 87/PUU-XX/2022, mantan narapidana DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus melalui masa tunggu 5 tahun dulu sebelum akhirnya bisa kembali mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Atas ketimpangan tersebut, Perludem menggugat.