DKPP Sanksi 2 Komisioner Bawaslu Pesisir Barat: Ketua Diberhentikan

- 15 Februari 2023, 19:54 WIB
DKPP RI
DKPP RI /

WAKTU LAMPUNG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengaduan Nomor: 46-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan perkara Nomor: 46-PKE-DKPP/XII/2022, dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan Nomor: 46-PKE-DKPP/XII/2022, di ruang sidang DKPP RI, Jl. Wahid Hasyim No. 117, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Februari 2023.

Sidang dimaksud menghadirkan pihak Pengadu, Henri Dunan, yang merupakan Inspektur Pesisir Barat, dan tiga komisioner Bawaslu Pesisir Barat sebagai pihak Teradu I, Irwansyah yang merupakan ketua Bawaslu Pesisir Barat. Teradu II, Abd Kodrat S sebagai anggota Bawaslu Pesisir Barat. Dan Teradu III, Heri Kiswanto, sebagai anggota Bawaslu Pesisir Barat.

 

Baca Juga: Pantarlih Pemilu 2024 Coklit Pj Bupati Lampung Barat

Sidang mendengarkan pembacaan putusan tersebut diketuai oleh Heddy Lugito, bersama empat anggota DKPP lainnya, yaitu J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Sidang yang disiarkan secara langsung di laman youtube DKPP RI tersebut memutuskan:

1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I, Irwansyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Pesisir Barat terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah